Jawaban Ulama:
Setelah kami memperhatikan pertanyaan dan dokumen yang disertakan, jawabannya sebagai berikut: Karena terbukti yang diwakafkan adalah rumah miliknya, maka yang diutamakan adalah memperbaikinya, sedangkan yang tersisa setelah perbaikan diutamakan untuk menunaikan wasiat yang disebutkan yaitu berkurban, makanan berbuka dan air minum masjid yang disebutkan.
Lalu jika masih ada sisa harta, dan karena rumah-rumah untuk para imam dan muadzin itu termasuk dalam wakaf rumah dan membutuhkan perbaikan, maka rumah-rumah tersebut boleh diperbaiki dari sisa harta setelah menunaikan wasiat tersebut. Perlu kami ingatkan di sini Bahwa rumah wakaf untuk para imam dan muadzin, perbaikannya lebih diutamakan daripada memenuhi permohonan (pembangunan baru) para imam dan muadzin.
Oleh karena itu untuk menjaga agar rumah tersebut tetap bermanfaat di masa mendatang maka perlu disewakan tahunan dan diperiksa setiap akhir tahun. Jika membutuhkan perbaikan maka diperbaiki dari uang hasil sewanya. Adapun uang hasil sewa yang tersisa diberikan kepada muadzin atau imam karena rumah tersebut diwakafkan untuknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.