Jawaban Ulama:
Menyumbang untuk membangun sebuah masjid berarti menyumbang untuk membuat bangunan masjid dan fasilitasnya, seperti tempat tinggal imam, tempat tinggal muadzin, tempat wudu, dan berbagai peralatan yang diperlukan masjid semisal karpet dan sejenisnya. Sebab, semua hal tersebut secara otomatis termasuk dalam pengertian masjid. Apabila seseorang mendermakan harta untuk membangun sebuah masjid, maka semua atau sebagian sumbangan itu tidak boleh digunakan untuk keperluan fasilitas masjid lain yang sudah berdiri.
Sebab, membuat fasilitas dan memenuhi berbagai keperluan masjid yang sudah berdiri, tidak masuk dalam kategori “membangun masjid”, dan itu berarti keinginan penyumbang atau pewakaf tidak terwujud. Dengan demikian, uang sumbangan pewakaf harus digunakan untuk membangun masjid dari awal termasuk melengkapi berbagai fasilitas yang diperlukan oleh masjid baru tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.