Jawaban Ulama:
Yang disyariatkan bagi perempuan tersebut adalah menjadikan sedekahnya berupa benda seperti properti atau perabotan yang bisa dimanfaatkan dalam waktu yang lama karena barang itu tetap ada dengan menyimpan aslinya. Kemudian mensedekahkan hasilnya untuk orang-orang fakir, keluarga dekat dan lain sebagainya. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma, ia berkata
“Umar mendapatkan sebidang tanah di Khaibar lalu dia datang kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata “saya mendapatkan tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta paling berharga dari tanah itu, lalu apa yang engkau perintahkan padaku terkait tanah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Jika kamu ingin maka tahanlah bendanya dan bersedekahlah dengan hartamu itu.” Lalu Umar bersedekah namun dia tidak menjual propertinya. Dia tidak menghibahkan dan tidak mewariskan kepada orang fakir, keluarga dekat, pejuang di jalan Allah, tamu dan para perantau. Tidak ada dosa bagi yang mengelolanya untuk memakan dari harta itu secara wajar atau memberi makan sahabatnya, bukan untuk menjadikannya barang dagangan.” (Muttafaqun `Alaih dan redaksinya menurut versi Imam al-Bukhari.)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.