Apabila Orang Yang Diberi Kuasa Menceraikan Istri Bukan Dengan Talak Sunah, Maka Perceraiannya Tidak Sah
Apabila orang yang Anda beri kuasa menalaknya dengan talak sunah, masa idahnya telah selesai, dan in…
Lembaga resmi keagamaan di Arab Saudi yang beranggotakan para ulama senior terkemuka. Lembaga ini berfungsi sebagai otoritas tertinggi dalam meneliti masalah-masalah kontemporer, memberikan panduan hukum Islam, serta mengeluarkan fatwa resmi yang menjadi rujukan bagi umat Muslim di berbagai belahan dunia, baik untuk urusan ibadah sehari-hari maupun persoalan sosial-kemasyarakatan.
Apabila orang yang Anda beri kuasa menalaknya dengan talak sunah, masa idahnya telah selesai, dan in…
Si penanya ini memberikan kuasa kepada paman istrinya untuk menyampaikan surat cerai. Hal ini diakui…
Jika penyebab talak sebagaimana yang Anda sebutkan, maka talak tidaklah sah karena terbukti kemudian…
Jika keadaannya sebagaimana yang Anda sebutkan, adanya kemarahan dan sumpah, apabila kemarahan itu b…
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan dan kemarahan yang menyebabkan Anda mengatakan, R…
Pada dasarnya, orang yang berakal menyadari apa yang dia ucapkan dan dia meniatkan apa yang dia ucap…
Anda menyebutkan di dalam pertanyaan bahwa Anda menjatuhkan talak tanpa sadar. Jika Anda memiliki sa…
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka perceraian tidak sah meskipun ketiga syarat di …
Jika masalahnya memang sebagaimana disebutkan oleh si penanya bahwa dia menceraikan istrinya sebanya…
Talak orang gila tidak sah sebab dia terbebas dari beban agama, dikarenakan akalnya tidak berfungsi …
Apabila perceraian tersebut talak raj’i (talak yang boleh dirujuk kembali pada masa idah), mak…
Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan maka perkataan “Ya” merupakan janji kepada…