Nisab Emas Dan Perak
Nisab emas sebesar dua puluh miskal. Dua puluh miskal senilai 11 3/7 (11,43) pound emas Saudi. Nisab…
Kumpulan fatwa yang berkaitan dengan Zakat sesuai pemahaman Ahlussunnah wal Jama'ah.
Nisab emas sebesar dua puluh miskal. Dua puluh miskal senilai 11 3/7 (11,43) pound emas Saudi. Nisab…
Berdasarkan kajian kami, nisab emas yang wajib dizakati adalah sebesar dua puluh miskal. Jika menggu…
Setiap ahli waris wajib mengeluarkan zakat menurut bagiannya masing-masing jika mencapai nisab. Nisa…
Wajib mengeluarkan zakat seluruh hasil pertanian berupa gandum, jawawut, kurma dan sejenisnya dari b…
Zakat diwajibkan pada keseluruhan hasil panen dan dikeluarkan dari bagian pemilik kebun. Orang yang …
Zakat biji-bijian dan buah-buahan hasil pertanian dari lahan tersebut menjadi kewajiban para petani,…
Zakat diwajibkan atas masing-masing pemilik bagian kebun tersebut jika mencapai nisab. Hendaklah dia…
Jika si petani mengetahui hal sesungguhnya, maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam masalah i…
Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka tanaman tersebut tidak wajib dikeluarkan za…
Tidak wajib menzakati kayu, rumput dan alang-alang, baik itu tumbuh sendiri, ditanam atau ditaburkan…
Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat tebu hasil perkebunan. Hanya saja diwajibkan mengeluarkan zak…
Menurut pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama, bahwa kapas tidak wajib dizakati. Pendapat…