Jawaban Ulama:
Jika terbukti bahwa anak perempuan Anda meninggal karena kecelakaan itu atau bahwa kecelakaan itu telah menjadikan penyakitnya semakin parah sehingga dia akhirnya meninggal dunia, maka Anda wajib membayar kafarat (denda) Qatlul Khata’ (pembunuhan tidak terencana), yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mendapatkan atau tidak mampu membelinya, maka Anda wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau enam puluh hari.
Jika Anda tidak mampu, maka kafarat tersebut tetap menjadi tanggungan Anda sampai Anda mampu memerdekakan budak atau mengerjakan puasa seperti yang telah kami jelaskan. Hal itu karena Anda telah menyebabkan anak perempuan Anda meninggal karena Anda tidak berhati-hati dari mobil yang ada di depan Anda: apakah mobil tersebut masih berhenti atau sudah berjalan dan, karena kecerobohan Anda tersebut, Anda menabrak mobil yang sedang berhenti di depan Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.