Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda berkewajiban membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.” (QS. An-Nisaa’: 92)
Sampai kepada ayat,
“Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah.” (QS. An-Nisaa’: 92)
Anda tidak boleh berpuasa selama dua bulan secara terpisah. Anda wajib berpuasa berturut-turut selama enam puluh hari sebab itu adalah suatu keharusan. Jika Anda tidak mampu melakukannya sekarang, maka itu akan menjadi tanggungan Anda hingga Anda mampu melakukannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.