Jawaban Ulama:
Istri Anda wajib membayar kafarat disebabkan oleh kematian bayi lelaki, karena dia adalah penyebabnya. Adapun kematian bayi perempuan, dia tidak diwajibkan membayar sesuatupun karena tidak terdapat adanya penyebab. Kafaratnya adalah memerdekakan budak yang beriman. Jika tidak mampu, maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-berturut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.