Jawaban Ulama:
Kakak bayi itu tidak wajib membayar kafarat atas meninggalnya adiknya. Sebab, saat dia menggendong adiknya, dia masih kecil dan belum balig. Dengan begitu, dia belum dianggap sebagai mukalaf sehingga dia tidak dipersalahkan. Kedua orang tua bayi juga tidak berdosa dan tidak wajib membayar kafarat atas meninggalnya sang bayi karena mereka tidak menjadi penyebab kematiannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.