Jawaban Ulama:
Apabila kalian berpuasa untuk membayar kafarat yang diwajibkan terhadap Ayah kalian yang meninggal sebelum melaksanakannya, maka itu merupakan bentuk bakti kalian kepadanya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqadha puasanya.”
Ini termasuk perbuatan yang sangat dianjurkan. Perlu diketahui bahwa puasa kafarat atas pembunuhan tidak sengaja adalah dua bulan (enampuluh hari) berturut-turut untuk setiap orang yang meninggal karena ayah kalian. Satu puasa kafarat tidak boleh dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama. Aturannya adalah satu kafarat dilakukan oleh satu orang saja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.