Pengharaman Sesuatu Yang Halal Untuk Diri Sendiri Mewajibkan Kafarat Sumpah

31 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Terkadang seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain sembari berkata, “Ini haram bagiku seperti haramnya aku menikahi ibuku.” Kebiasaan seperti ini tersebar di tempat kami. Mohon jawaban Anda dalam masalah ini.

Jawaban Ulama:

Apabila seseorang mengharamkan sesuatu yang halal baginya selain istri maka ucapan itu tidak membuat apa yang dia sebutkan itu menjadi haram baginya. Akan tetapi dia harus membayar kafarat berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,

في الحرام يمين تكفرها

“Pengharaman seseorang terhadap sesuatu atas dirinya sendiri adalah sumpah yang ditebus dengan membayar kafarat.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 11862