Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda tidak dikenai apa pun, karena Anda tidak menyebabkan kematian sang anak. Menggauli istri Anda adalah masalah yang dibolehkan dalam syariat. Hukum asalnya adalah terbebas dari tanggungan hingga ada sesuatu yang memindahkannya dari kondisi tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.