Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda harus membayar kafarat (denda) pembunuhan tidak sengaja, yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda wajib berpuasa dua bulan berturut-turut karena Anda yang menjadi sebab terjadinya kecelakaan tersebut. Mengenai diat, hendaknya ia diserahkan kepada pengadilan jika memang ada tuntutan untuk itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.