Jawaban Ulama:
Anda wajib membayar diyat orang yang meninggal dan diyat janin sesuai ketetapan hakim. Anda wajib membayar kafarat pada keduanya. Kafarat pembunuhan tidak sengaja adalah memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak dapat melakukannya, maka berpuasalah selama dua bulan berturut-turut untuk setiap satu jiwa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedeka.” (QS. An-Nisaa’: 92)
Sampai dengan firman-Nya,
“Barangsiapa yang tidak memperolehnya , maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)