Apakah Boleh Membayar Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja Dengan Bersedekah Makanan?

26 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah kafarat pembunuhan yang tidak disengaja boleh dibayar dengan makanan kepada enam puluh orang miskin sesuai kemampuan, ataukah harus dibayar sekaligus?

Jawaban Ulama:

Tidak ada kafarat pembunuhan dengan mendermakan makanan kepada orang-orang miskin, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menyebutkan dua kafarat dalam pembunuhan, yaitu memerdekakan budak, dan jika tidak mampu, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ

“Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut.” (QS. An-Nisaa’: 92)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16647