Seorang Lelaki Bekerja Di Sekolah Khusus Perempuan

11 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bagaimana hukum Islam tentang seorang guru lelaki yang mengajar di Sekolah Menengah Umum (SMU) khusus putri?

Jawaban Ulama:

Tidak boleh, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 9019