Perempuan Berdakwah Di Luar Rumah

15 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah perempuan bisa berdakwah di luar rumahnya dan bagaimana caranya?

Jawaban Ulama:

Seorang perempuan bisa berdakwah di dalam rumahnya kepada keluarga, suami, dan mahramnya, baik laki-laki maupun perempuan. Dia juga memiliki ruang dakwah di luar rumahnya kepada kaum perempuan selama dakwah tersebut tidak mengharuskannya bepergian tanpa suami atau mahramnya, tidak khawatir terjadi fitnah, seizin sang suami bila dia telah bersuami, sangat dibutuhkan, dan dakwah yang dia lakukan tidak boleh menyebabkan terbengkalainya kewajibannya untuk memenuhi hak-hak keluarganya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4996