Mengajar Pendidikan Kesenian

12 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya dulu bekerja sebagai guru pendidikan kesenian. Apakah profesi ini halal atau haram? Perlu diketahui bahwa saya tidak menggambar orang atau patung, tetapi saya mengajari murid-murid perempuan menggambar dan mengerjakan pekerjaan-pekerjaan seni.

Jawaban Ulama:

Jika pekerjaan-pekerjaan seni dan jenis pendidikan yang Anda lakukan tidak ada yang bertentangan dengan syariat, maka hal itu tidak apa-apa. Tentang menggambar, terdapat penjelasan lebih lanjut.

Jika maksudnya adalah menggambar hal-hal yang bernyawa, maka hal itu tidak boleh, berdasarkan apa yang disebutkan dalam hadits-hadits sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam berupa ancaman tentang hal itu dan laknat terhadap orang-orang yang menggambar.

Namun, menggambar hal yang tidak bernyawa, seperti batu dan pohon, maka hal itu tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4002