Mengajar Musik

12 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Sekolah-sekolah di Kuwait mengajarkan musik, menggambar dan olah raga kepada para siswa dan siswinya dari tahun keempat hingga tahun keempat belas.

Materi-materi ini terhitung sebagai materi wajib dalam kurikulum pendidikan di sini. Kami berulang kali telah mencoba untuk menjelaskan hukum syariat tentang hal-hal tersebut kepada para pihak-pihak yang bertanggung jawab dan para wali murid.

Akan tetapi terjadi ketidakjelasan dan ketidakseriusan dalam menyikapi permasalahan ini. Oleh karena itu kami mohon penjelasan mengenai hukum syariat tentang mengajarkan materi-materi di atas dan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam pengajarannya, agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh kaum Muslimin.

Jawaban Ulama:

Tidak boleh mengajarkan dan mempelajari musik, menggambar makhluk yang bernyawa dan tidak boleh terjadi percampurbauran antara siswa laki-laki dan perempuan di seluruh fase pendidikan.

Karena, semua ini mengandung bahaya yang sangat besar, kerusakan yang fatal dan bertentangan dengan teks agama yang menunjukkan keharaman alat-alat musik, menggambar makhluk-makhluk yang bernyawa dan percampurbauran antara laki-laki dan perempuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 7802