Kewajiban Mengajar Bagi Orang Yang Punya Sedikit Ilmu Dan Khawatir Akan Keselamatan Diri

10 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah kewajiban sebagian kaum Muslimin yang punya sedikit ilmu? Bolehkah dia mengajar dan menjelaskan perbedaan antara manhaj Ahlussuunnah dan manhaj ahli bidah yang sesat?

Apakah dia harus melanjutkan penjelasannya tentang hakikat tauhid dan bantahan terhadap orang-orang musyrik yang mencari berkah pada kuburan atau tempat lain, meskipun hal itu membayakan diri dan kehidupannya? Ataukah ini kewajiban para ulama semata?

Jawaban Ulama:

Berdakwah dan mengajar hanya dibolehkan bagi orang yang memiliki kapasitas keilmuan sesuai dengan bidangnya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ

“Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujah yang nyata” (QS. Yusuf : 108)

Jika berdakwah atau mengajar dapat membahayakan kehidupannya, maka menjadi tidak wajib. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun : 16)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah : 195)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18644