Duduk Untuk Berdakwah Di Tempat Yang Terdapat Kemungkaran

16 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan bagi seorang pemuda atau sekelompok pemuda muslim yang komitmen dengan ajaran agamanya untuk duduk di sebuah pesta yang dihadiri pria dan wanita, dengan tujuan dan niat berdakwah (baik wanita yang hadir satu orang atau lebih).

Jawaban Ulama:

Jika dia berharap bahwa dengan dakwahnya itu dapat mengubah kemungkaran yang ada dalam perkumpulan tersebut dan dia memiliki sarana dakwah yang memadai, maka dia boleh melakukannya. Jika tidak, maka dia wajib menjauh dari mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 6430