Berdakwah Di Tempat Yang Banyak Bidah

16 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah boleh bagi para dai untuk berdakwah di tempat yang sebelumnya dipakai untuk melakukan bidah, seperti di tempat perayaan maulid? Apakah boleh menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran di sana?

Jawaban Ulama:

Mengadakan perayaan maulid termasuk bidah yang dilarang. Namun, dibolehkan menggunakan tempat perayaan maulid–yaitu setelah mencegah pelaksanaan perayaan–untuk menyeru kepada kebaikan dan berdakwah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14046